Passing Grade / Test Kemampuan Dasar (TKD) CPNS 2012 / 2013.
Dari sekitar 165 ribu peserta tes kompetensi
dasar (TKD) CPNS tahun 2012, hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35
persen yang memenuhi ambang batas (passing grade) kelulusan.
Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga
diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. “Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade
tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk
jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur
Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam rapat koordinasi dengan
41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta.
Pasca penyerahan hasil pengolahan lembar jawaban
komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu tanggal 19
September 2012, instansi penyelenggara rekruitmen CPNS diharapkan segera
mengumumkan hasilnya. Namun ternyata sejumlah instansi menyikapinya
secara beragam. Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar
jawaban komputer (LJK) yang tidak valid, dan melayangkan surat ke
Kementerian PAN dan RB. Namun ada juga instansi yang sama sekali belum
menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di pihak lain, harus diakui
bahwa masyarakat, terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
Sebenarnya, Kementerian PAN dan RB, sebagaimana diumumkan di situs www.pengumuman-cpns.com
yang juga telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan
nomor tes peserta. Tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa
ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No.
233 tahun 2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas
melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan
selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai
berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan.
Untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila
jumlah peserta yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau
kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus. “Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan,” ujar Asisten Deputi SDM Aparatur Nurhayati.
Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih
dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan
berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi,
intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade
kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat
diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama.
“Tetapi juga harus memenuhi passing grade,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya
25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk
intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk
DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia
umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk
S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia
umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam
TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau
benar seluruhnya, total nilainya 100.
Selain passing grade, ada hal lain yang bisa
menggugurkan peserta, yang dikategorikan invalid. “Ada ribuan peserta
yang invalid,” ujar Nurhayati. Ini terjadi, antara lain karena tidak ada
tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti
melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak
terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT,” ujarnya.
Nurhayati juga mengungkapkan, bagi instansi yang
menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan,
peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan
rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan
berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB.
Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus
adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.
Dikatakan juga, ada beberapa instansi yang sebelum
melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum
dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. Dalam hal ini,
meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar
dimaksud harus dinyatakan tidak lulus.
NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) KELULUSAN UJIAN KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2012
|
No |
Tingkat Pendidikan
|
Nilai
ambang batas (Passing Grade)
|
Keterangan
|
|
1 |
SLTA/Sederajat |
25
5
5
|
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) 10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
|
2 |
DII/DIII/Sederajat |
27,5
7,5
7,5
|
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) 15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
|
3 |
SI/DIV, S2, S3 sederajat |
30
15
10
|
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU) 20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar